Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Baca: ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Baca: Nurdin Halid: Elektabilitas Golkar Berada Dalam Lampu Kuning

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas