Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Baca: ICW Tidak Heran Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Baca: Nurdin Halid: Elektabilitas Golkar Berada Dalam Lampu Kuning
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.