Jonru Tersangka, Teten Masduki: Hate Speech dan Hoax Harus Ditertibkan
Pegiat media sosial, Jonru F Ginting ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ITE.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Jonru F Ginting ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ITE.
Menanggapi itu, Kepala Staf Presiden Teten Masduki menilai langkah kepolisian tersebut perlu guna menertibkan aktivitas penyebaran ujaran kebencian dan kabar bohong.
"Ini harus ditertibkan, hate speech, hoax, informasi yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat itu memang tugas Pemerintah," ujar Teten di kantornya, Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Baca: Usai Bertemu Perwakilan, Sejumlah Anggota DPR Berorasi di Hadapan Massa Aksi 299
Teten mengatakan bahwa Pemerintah selalu mendengar permintaan agar tegas menyikapi ujaran kebencian dan kabar bohong.
"Kalau dibiarkan itu membahayakan. Hoax, info yang menyesatkan, info yang memutarbalikkan, bohong, mengadu domba itu membahayakan masyarakat," kata Teten.
Teten melanjutkan, apabila Pemerintah diam, maka sama saja Pemerintah tidak melakukan penegakan hukum.
Baca: Bertemu Pimpinan DPR, Perwakilan Massa Aksi 299 Sampaikan Dua Resolusi
"Ini proses hukum, bukan kesewenang-wenangan. Artinya hukum itu bisa diuji di Pengadilan secara bertingkat dan berarti bukan tindakan yang sewenang-wenang," ucap Teten.
Sebelumnya, Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi. Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Aksi 299 Selesai, Jalan Gatot Soebroto Kembali Lancar
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka. Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).