Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara Diperpanjang Sebulan

Ia terseret dalam kasus korupsi penerbitan Izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) tahun 2008-2014

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in Penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara Diperpanjang Sebulan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam selaku tersangka berjalan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017). KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara itu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) diperpanjang selama satu bulan ke depan.

Diketahui Nur Alam kini berstatus tersangka di KPK dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (5/7/2017) silam.

Ia terseret dalam kasus korupsi penerbitan Izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) tahun 2008-2014. Dan KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak Agustus 2016.

"Penyidik melakukan ‎perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Oktober-1 November 2017 terhadap tersangka NA, Gubernur Sultra‎," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (29/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diketahui Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

Atas dugaa itu, Nur Alam dijerat dengan ‎Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas