Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Depan Peserta Aksi 299, Empat Parpol Nyatakan Sikap Seperti Ini Tentang Perppu Ormas

PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra menyatakan dukungan menolak (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Di Depan Peserta Aksi 299, Empat Parpol Nyatakan Sikap Seperti Ini Tentang Perppu Ormas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi 299 melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Aksi 299 tersebut menuntut tolak Perppu Ormas dan menolak kebangkitan PKI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak empat partai politik, yaitu PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra menyatakan dukungan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pernyataan sikap itu disampaikan dihadapan sekitar 10 ribu peserta aksi unjuk rasa dari berbagai ormas berbasis agama islam yang menggelar aksi di depan komplek Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, sejak Jumat (29/9/2017) pagi.

Ini disampaikan setelah perwakilan pengunjuk rasa aksi 299 yang dipimpin Ketua Presidium Aksi 212, Slamet Ma'arif menyampaikan aspirasi dihadapan pimpinan DPR RI, yang diantaranya yaitu Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto dan dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, serta beberapa legislator.

Ada dua aspirasi yang disampaikan, aspirasi pertama, menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan aspirasi kedua, pemerintah harus bersikap tegas membendung gejala-gejala kebangkitan PKI. TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 sampai sekarang tetap berlaku.

"Kami sudah mendengar dari delegasi, dari ulama, habaib, dan kyai. Sudah mendengar tuntutan. Intinya ada dua, soal Perppu dan kedua tentang komunisme," tutur Fadli Zon, dihadapan puluhan ribu peserta pengunjuk rasa, kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).

Dia menjelaskan, Perppu tersebut bermasalah karena mereduksi demokrasi, bertentangan dengan undang-undang, dan membungkam suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah.

Berita Rekomendasi

Padahal undang-undang menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

"Masalah Perppu akan dibahas di DPR dan akan dibahas pertengahan Oktober. Bapak-Ibu harus juga konsisten menunjukkan penolakan. Kalau Perppu diberlakukan akan ada subjektifitas," kata dia.

Mengenai paham komunisme, kata dia, ada aturan yang melarang ajaran komunisme. Apabila ada yang 'membangunkan', PKI maka bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu harus dilawan bersama.

"Jangan sampai PKI yang sudah berkhianat di Republik Indonesia bercokol kembali karena itu kami dukung sosialisasi menonton film G30SPKI. Jangan sampai pengkhianat bangsa hidup dan bangkit di Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto, mengatakan Perppu merupakan diskresi dari pemerintah yang pada saat diundangkan maka berlaku. Untuk menjadi undang-undang, Perppu itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Tentunya, kami mempunyai waktu lumayan karena pada 28 Oktober ini, Perppu sudah ada persetujuan," kata Agus yang disambut teriakan "tolak" dari para massa aksi.

Setelah bertemu dengan perwakilan empat fraksi di DPR RI, pimpinan Presidium Aksi 212 itu akan menemui dua partai lagi, yaitu PPP dan PKB untuk memuluskan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ormas. Alasan bertemu dengan perwakilan dari dua partai itu, karena berbasis agama islam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas