Hakim Cepi Iskandar Dikenal Rajin Beribadah Meski Sering Terbentur Jadwal Sidang
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna mengungkapkan sosok Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto, dikenal religius
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Made mengatakan Cepi lebih sering berbicara di luar kasus yang sedang disidangkan. Seperti kehidupan pribadi, hobi dan lain sebagainya.
Baca: Pengemudi Ojek Online Temukan Tas Berisi Uang Rp 20 Juta Lalu Kembalikan kepada Pemiliknya
"Ya ngobrol layaknya teman satu kantor lah. Kan tidak harus melulu soal kerjaan. Soal lain juga beberapa kali ngobrol kok," ucapnya.
KY Segera Periksa
Rekam jejak Cepi Iskandar selama menjadi hakim, tidak lepas dari laporan kepada KY. Tercatat, Komisi Yudisial sudah menerima empat laporan masyarakat atas perilaku Cepi.
Hanya saja, dalam laporan-laporan itu, KY tidak menemukan adanya tindak pelanggaran etika yang dilakukan Cepi ketika persidangan berlangsung.
"Beliau saat itu masih menjadi hakim di PN Purwakarta. Setelah itu beliau di PN Depok juga sempat dilaporkan. Tapi, tidak terbukti," ujar Ketua KY, Aidul Fitriciada di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Aidul menjelaskan saat ini setidaknya masih terdapat dua dugaan pelanggaran kode etik oleh Cepi yang sedang ditangani KY. Namun belum ada putusan mengenai hal itu.
Selain itu, satu laporan lagi terhadap Cepi yang baru masuk ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik saat menyidangkan praperadilan Setya Novanto.
KY mengaku akan memprioritaskan pelaporan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut memiliki tendensi politik yang tinggi. Sehingga, dinilai harus segera dirampungkan.
"Baru masuk ini. Senin besok ini kami akan periksa dulu informasi-informasi dan bukti yang dilaporkan," jelasnya.
Terkait sanksinya, Aidul belum bisa memprediksi. Sanksi terberat adalah pemberhentian jika ditemukan ada suap, atau narkoba, perselingkuhan sesuai dengan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim
Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.