Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cepi Iskandar Dikenal Rajin Beribadah Meski Sering Terbentur Jadwal Sidang

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna mengungkapkan sosok Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan Setya Novanto, dikenal religius

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Cepi Iskandar Dikenal Rajin Beribadah Meski Sering Terbentur Jadwal Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Baca: Ketua GMPG: Banyak Kejanggalan Putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Pertimbangannya, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.

BERITA TERKAIT

Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (rio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas