Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi: KPK Jangan Kasih Kendor ke Setya Novanto!

Massa tersebut membawa beragam poster bertuliskan diantaranya 'KPK Jangan Kasih Kendor #TahanSN', 'Kebal Hukum Di Negara Hukum'.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi: KPK Jangan Kasih Kendor ke Setya Novanto!
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendemo tersangka kasus korupsi e-KTP di momen Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lolosnya Ketua DPR RI dari status tersangka kasus korupsi e-KTP, membuat puluhan massa menggelar aksi damai dalam momen Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).

Masyarakat yang menamakan diri mereka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tersebut mengenakan atribut serba hitam dan menyampaikan keprihatinan mereka atas lolosnya Setya Novanto

Massa tersebut membawa beragam poster bertuliskan diantaranya 'KPK Jangan Kasih Kendor #TahanSN', 'Kebal Hukum Di Negara Hukum'.

Satu diantaranya yang menarik adalah poster yang bertuliskan 'Hakim tertipu, Hakm Terjebak, Hakim Terperangkap, Muslihat Setya Novanto Berbisa'.

Mereka tegas meminta agar Setnov tetap diproses secara hukum lantaran percaya bahwa pria tersebut memiliki andil dalam kasus yang tengah ditangani oleh lembaga anti rasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Rifky Balweel dan Biby Alraen Dikabarkan Sudah Tunangan

Berita Rekomendasi

Baca: Mitos-mitos Kehamilan di Mata Nabila Syakieb

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

Putusan tersebut dinyatakan pada putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas