Bupati Kutai Kartanegara Masih Bisa Jalankan Roda Pemerintahan Sampai Putusan Inkrah
Dikatakannya, status tersangka Rita harus dibuktikan di pengadilan sampai adanya putusan inkrah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah menyandang status tersangka, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tidak akan diganti.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, status tersangka yang dikenakan kepada Rita bukan karena yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dikatakannya, status tersangka Rita harus dibuktikan di pengadilan sampai adanya putusan inkrah.
"Mulai Menteri, pejabat Kemendagri, Bupati, Wali Kota itu kalau dia ditahan atau OTT dia diberhentikan. Kalau OTT dan ditahan itu langsung diganti," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Untuk kasus Rita, Tjahjo menilai politikus Partai Golkar itu masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati kutai Kartanegara sampai adanya putusan inkrah pengadilan.
Baca: Penumpang Lion Air Emosi, Buang Kotoran di WC Bandara Sembarangan
Menurutnya, pada saat Pilkada juga ada calon kepala daerah yang menyandang status tersangka dan menang dalam kontestasi tersebut.
"Ada calon yang ditahan dan dia menang pun ya dia dilantik kok, karena belum ada putusan inkrah. Pak Ridwan Mukti saja walau dia ditahan tapi dia tak mundur ya tetap dia sebagai gubernur," ujarnya.