Cipta Karya Wujudkan Lingkungan Hunian yang Berkualitas
Dengan mengusung tema “Housing Policies: Affordable Homes”, hari spesial ini mengangkat isu terkait penyediaan tempat tinggal yang terjangkau.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Tahukah Anda tentang Hari Habitat Dunia?
Hari yang jatuh pada tiap Senin pertama pada bulan Oktober ini diperingati untuk memperingati cerminan kondisi perkotaan dan kebutuhan dasar akan pemukiman layak huni.
Selain itu, Hari Habitat Dunia juga mengingatkan kita untuk bertanggung jawab dalam membentuk masa depan suatu kota.
Tahun ini, Hari Habitat Dunia jatuh pada tanggal 2 Oktober 2017 dan merupakan Hari Habitat pertama yang diselenggarakan setelah New Urban Agenda (NUA) ditetapkan sebagai platform pembangunan perkotaan berkelanjutan yang sejalan dengan SDGs.
Dengan mengusung tema “Housing Policies: Affordable Homes”, hari spesial ini mengangkat isu terkait penyediaan tempat tinggal yang terjangkau, dalam rangka mewujudkan SDGs dan NUA.
Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus berupaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sejalan dengan prinsip infrastruktur untuk semua, sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya mencanangkan Gerakan 100-0-100, yaitu penyediaan 100% akses air minum aman, pengurangan luasan kawasan kumuh perkotaan hingga 0%, dan penyediaan 100% akses sanitasi layak.
Dalam rangka mewujudkan Gerakan 100-0-100, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan program pembangunan infrastruktur permukiman dengan tiga pendekatan yaitu:
1. Pembangunan dan permukiman yang dilakukan dengan membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang;
2. Pemerintah Pusat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang merupakan nakhoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah
3. Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan.
Kawasan permukiman pun dikembangkan sesuai dengan fungsinya sebagai lingkungan hunian dan tempat beraktivitas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, untuk mencapai target pembangunan infrastruktur permukiman hingga tahun 2019, diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 751 triliun.
Sedangkan, kemampuan pendanaan melalui APBN hanya sebesar Rp 128 triliun.