Kabid Humas Polda Metro Jaya: Kasus Allianz Akan Diperiksa Tanggal 4 Oktober
Dalam kasus ini, kedua petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Head of Claim asuransi Allianz, Yuliana, pada Rabu (4/10/2017). Yuliana akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Kasus Allianz nanti akan diperiksa tanggal 4 Oktober, untuk Bu Yuliana 4 Oktober rencananya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
Argo menjelaskan, keterangan Yuliana diperlukan polisi untuk proses pemberkasan.
Sementara pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wesling, direncanakan dilakukan pekan depan.
"Kemudian untuk Dirut-nya Minggu depan. Yang bersangkutan sudah kami kirimkan surat pencekalan di Imigrasi tanggal 28 September selama 20 hari ke depan," kata Argo.
Dalam kasus ini, kedua petinggi Allianz tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Padahal, biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Nasabah Allianz yang melapor ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.