Komnas HAM Nilai Peraturan Menteri Kelautan Mengenai Cantrang Langgar HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 tentang pelar
Penulis: Rizal Bomantama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 Tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menyatakan kesimpulan itu didapat setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan atas laporan Forum Nelayan Indonesia (FNI) dan sejumlah kelompok nelayan lainnya pada tanggal 25 April 2017.
Baca: Setya Novanto Diduga Sudah Meninggalkan RS Premier
"Pemanfaatan sumber daya alam berupa ikan yang ditangkap secara bertanggung jawab dan berkelanjutan hendaknya tidak mengabaikan hak asasi masyarakat untuk dilibatkan dalam pembuatan aturan. Karena masyarakatlah yang akan melaksanakan peraturan itu," terangnya melalui siaran pers, Senin (2/10/2017).
Atas dasar itu Meneger menyatakan Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait peraturan tersebut.
"Membentuk tim independen atau mandiri untuk melakukan pengkajian atas penggunaan Cantrang sebagai alat penangkap ikan paling tidak dua bulan setelah rekomendasi ini keluar. Yang kedua membuka akses dialog seluas-luasnya dengan masyarakat terdampak."
Baca: Panglima TNI Jenderal Gatot Berpeluang Masuk Dalam Bursa Capres 2019
"Yang terakhir memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak atas kebijakan tersebut," pungkas Maneger.
Rekomendasi itu sendiri sudah disampaikan kepada FNI yang terus menolak dan menantang Menteri Susi Pudjiastuti untuk membuktikan bahwa cantrang tidak merusak ekosistem laut.