KPK Periksa 19 Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) yang kini bertatus tersangka di KPK terus berproses.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) yang kini bertatus tersangka di KPK terus berproses.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 19 saksi yang diperiksa penyidik terkait suap Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun (HSG).
Hery Susanton merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
Ia memberikan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Batal Minta Second Opinion Dari IDI
Diduga suap Rp 6 miliar tersebut diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.
"Total sekurangnya 19 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka, HSG dan RIW terkait dua sangkaan menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh RIW," ucap Febri, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Untuk hari ini, lanjut Febri penyidik memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS dan pensiunan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara.
Baca: Dikucilkan, Agun Gunanjar Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Proyek E-KTP
Mereka diantaranya ialah Kabid pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-sekarang.
Kemudian Pejabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 30 November 2009- 30 Juni 2010.
Ada pula Kepala bagian Administrasi Pertanahan, Kasubdit pengendalian Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, dan lainnya.
Baca: 3 Faktor Ini Jadi Penyebab Turunnya Elektabilitas Jokowi