Sebelum Daftar ke KPU, Parpol Calon Peserta Pemilu Harus Lengkapi Persyaratan di SIPOL
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengingatkan Partai Politik (Parpol) saat sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengingatkan Partai Politik (Parpol) saat sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilihan umum harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut hanya menggunakan fitur yang tersedia di dalam SIPOL," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Terhadap parpol yang mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Menurutnya, parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus.
Baca: Kementerian PUPR Bangun Dua Embung dan Pipa Sepanjang 11 km di Tarakan
"Jika dinyatakan lulus penelitian administrasi dan verifikasi faktual, maka parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019," ujarnya.
Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan dibuka mulai Selasa (3/10/2017). "Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran dibuka Selasa 3 Oktober 2017 dan ditutup Senin 16 Oktober 2017," katanya.
Baca: Barcelona Dilema, Teriakan Referendum Catalunya Semakin Membahana
Wahyu menuturkan, selama empat belas hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran parpol calon peserta pemilu mulai pukul 08.00 WIB. Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ketiga belas ditutup pulul 16.00 WIB.
"Sedangkan hari keempatbelas atau 16 Oktober 2017 pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.