Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Daftar ke KPU, Parpol Calon Peserta Pemilu Harus Lengkapi Persyaratan di SIPOL

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan‎ mengingatkan Partai Politik (Parpol) saat sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sebelum Daftar ke KPU, Parpol Calon Peserta Pemilu Harus Lengkapi Persyaratan di SIPOL
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri), Hasyim Asyari (tengah), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kanan), dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ‎-‎ Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan‎ mengingatkan Partai Politik (Parpol) saat sebelum melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilihan umum harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

‎"Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak dokumen-dokumen tersebut hanya menggunakan fitur yang tersedia di dalam SIPOL," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017).

‎Terhadap parpol yang mendaftar, kata Wahyu, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Menurutnya, parpol yang memenuhi persyaratan dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual dinyatakan lulus.

Baca: Kementerian PUPR Bangun Dua Embung dan Pipa Sepanjang 11 km di Tarakan

"Jika dinyatakan lulus penelitian administrasi dan verifikasi faktual, maka parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019," ujarnya.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 akan dibuka mulai Selasa (3/10/2017). "Pendaftaran akan dibuka selama 14 hari hingga 16 Oktober 2017. Pendaftaran dibuka Selasa 3 Oktober 2017 dan ditutup Senin 16 Oktober 2017," ‎katanya.

Baca: Barcelona Dilema, Teriakan Referendum Catalunya Semakin Membahana

Berita Rekomendasi

Wahyu menuturkan, selama empat belas hari masa pendaftaran, KPU akan melayani pendaftaran parpol calon peserta pemilu ‎mulai pukul 08.00 WIB. Menurutnya, pendaftaran setiap harinya sampai hari ketiga belas ditutup pulul 16.00 WIB.

‎"Sedangkan hari keempatbelas atau 16 Oktober 2017 pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB," tandasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas