Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beralasan Siapkan Data, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Bos Allianz

"Sampai sekarang yang bersangkutan belum memenuhi undangan panggilan dari Polda Metro Jaya, alasannya sedang menyiapkan data-data,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Beralasan Siapkan Data, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Bos Allianz
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Klaim PT Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (4/10/2017).

Kepolisian sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuliana Firmansyah dilakukan pukul 10.00 WIB.

"Sampai sekarang yang bersangkutan belum memenuhi undangan panggilan dari Polda Metro Jaya, alasannya sedang menyiapkan data-data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Baca: Kewenangan Diperbesar, Bawaslu Disarankan Sinergi dengan KPK

Untuk itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Yuliana.

Argo menyebut pihaknya akan memeriksa wanita itu 11 Oktober 2017.

BERITA TERKAIT

"Polda Metro Jaya mengagendakan kembali tanggal 11 (Oktober) untuk pemeriksaan," kata Argo.

Baca: Dendam Kepada Ibunya, Pria Ini Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak Tetangga

Dalam kasus tersebut bukan hanya Yuliana yang menjadi tersangka, mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, berstatus tersangka.

Kedua tersangka itu rencananya akan diperiksa secara terpisah.

Yuliana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB tadi, namun batal.

Sedangkan terkait pemeriksaan terhadap Joachim Wessling, belum ada informasi mengenai hal tersebut.

Baca: Identitas Wanita Cantik yang Tewas Tersambar Commuter Line di Cibinong Masih Misterius

Sebelumnya, klien perusahaan asuransi tersebut Ifranius Algadri melaporkan Yuliana dan Joachim ke Polda Metro Jaya, lantaran mempersulit pengajuan klaim biaya perawatan rumah sakit.

Baik Yuliana maupun Joachim, dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama 20 hari.

Pihak imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencekalan untuk keduanya pada 28 September lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas