Fraksi PAN Bahas Wacana Tarik Diri dari Pansus Angket KPK
Menurutnya, pencarian indikasi penyimpangan kinerja KPK yang didapat pansus sudah cukup.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menilai masa kerja Pansus Angket KPK tidak perlu diperpanjang.
Menurutnya, pencarian indikasi penyimpangan kinerja KPK yang didapat pansus sudah cukup.
Aspirasinya tersebut bakal dibahas dalam rapat pleno fraksi yang digelar hari ini.
"Pleno fraksi akan dibahas," kata Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Baca: Moeldoko: Persenjataan Brimob Tidak Perlu Diributkan
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, laporan kerja pansus yang disampaikan setelah 60 hari kerja juga cukup detil. Untuk itu pansus angket tidak perlu lagi melanjutkan kerja.
"Saya sudah saya sampaikan sebenarnya yang dilakukan pansus sudah banyak terhadap empat bagian itu dengan turunannya sudah sangat detil," katanya.
Baca: Panglima TNI, Kapolri, KaBIN Jangan Terjebak Permainan Politik DPR
Lebih lanjut Yandri memberi saran supaya Pansus angket KPK segera menyusun rekomendasi akhir untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian atau BIN.
"Tinggal dari hasil temuan itu direkomendasikan kemana. Apakah ke Presiden apa saja, ke KPK apa saja, Kejaksaan, Kepolisian ke BIN. Kan bisa dipilah-pilah dari hasil temuan di pansus atau di lapangan dari para ahli," kata Yandri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.