Selalu Defisit, BPJS Pastikan Pelayanan Untuk Masyarakat Tidak Berkurang
Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi Masyarakat Irfan Humaidi memastikan kalau masyarakat tidak akan mengalami pengurangan fasilitas.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga bulan Agustus 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit hingga mencapai 8,52 Triliun dan diperkirakan hingga akhir tahun angka tersebut terus bertambah.
Meskipun defisit, pihak BPJS Kesehatan melalui Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi dan Partisipasi Masyarakat Irfan Humaidi memastikan kalau masyarakat tidak akan mengalami pengurangan fasilitas.
Baca: Kepala BNN dan Panglima TNI Koordinasi Soal 10 Koli Senjata Api di Bandara Fatmawati
"Saya tegaskan tidak ada pengurangan manfaat," ungkap Irfan saat ditemui dalam sebuah diskusi di Ibis Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Irfan menjelaskan dalam menangani defisit anggaran BPJS Kesehatan memiliki tiga opsi yakni penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, atau meminta tambahan dana.
Namun, opsi kedua penyesuain manfaat dipastikan tidak akan dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kesehatan full dan sesuai dengan kelas yang mereka pilih.
"Penyesuaian manfaat itu tidak dilakukan, sehingga saya sampaikan secara akuntansi itu di dalam laporan keuangan terlihat negatif tapi kan secara cash flow (arus kas) tidak seperti itu, karena ada biaya yang tidak keluar scara cash flow," papar Irfan.
Baca: 10 Koli Senjata Api di Bandara Fatmawati Senjata Organik Milik BNN
Kondisi Defisit BPJS Kesehatan itu sudah berlangsung sejak 2014 lalu dan terus mengalami peningkatan pertahunnya.
Secara rinci pada 2014 defisit tercatat Rp 3,3 Triliun, tahun 2015 defisit Rp 5,7 triliun, dan pada 2016 membengkak menjadi Rp 9,7 Triliun, dan pada Agustus 2017 mencapai Rp 8,52 triliun.
Defisit diakibatkan terjadi akibat iuran yang ditetapkan tidak sesuai dengan nilai aktuaria.
Baca: Pengiriman Senjata Api Kembali Terjadi dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bengkulu
Misalnya untuk kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), jika merujuk nilai aktuaria besarnya iuran seharusnya Rp 36.000 per anggota per bulan, namun pemerintah hanya membayar Rp 23.000 per anggota per bulan.
Demikian pula peserta BPJS kesehatan mandiri kelas III seharusnya Rp 53.000, hanya ditetapkan Rp 25.500 per anggota perbulan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menjadi beban BPJS Kesehatan kedepannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.