Dipanggil KPK, Ferialdy Noerlan Dicecar Soal Proses dan Mekanisme Pengadaan Crane di Pelindo II
Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Oprasional dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang menjerat mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) sebagai tersangka.
"Pemeriksaan tadi hanya untuk melengkapi saja, ada tujuh pertanyaan," singkat Ferialdy Noerlan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Baca: Kenapa Gunung Batur Disebut Ibu dari Gunung Agung? Ini Penjelasannya
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ferialdy Noerlan diperiksa untuk mendalami proses dan mekanisme pengadaan.
"KPK masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Sampai sekarang sekitar 60 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur pejabat dan staf Pelindo II, pejabat Kementerian BUMN dan swasta," ujar Febri.
Febri melanjutkan secara paralel proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung.
Penyidik berkoordinasi dengan BPKP dan juga melibatkan para ahli di bidang teknik yang relevan dengan proyek QCC tersebut.
Baca: Wanita Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Menangis di Tengah Rel Sampai Bertengkar dengan Orangtua
Ferialdy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 10 unit mobile crane Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri.
Selain Ferialdy Noerlan, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada Haryadi Budi Kuncoro, eks Direktur Teknik Pelindo II.
Keduanya ditangkap saat hendak bermain golf di dua lokasi berbeda pada Rabu (2/11/2017) silam untuk dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung.
Haryadi ditangkap di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan ferialdy ditangkap di emeralda Golf Club Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan perhitungan yaitu sebesar Rp 45.650.000.000.
Diketahui, ini bukan pemeriksaan perdana untuk Ferialdy. Sebelumnya Ferialdy pernah diperiksa penyidik KPK untuk kasus yang menjerat RJ Lino pada 4 Januari 2016 silam.
Baca: Begini Penampakan Tandu Pertama Jenderal Sudirman Saat Perang Gerilya
RJ Lino dijerat KPK lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.