Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk Pertama Kali, Sekda Kota Dumai Diperiksa sebagai Tersangka di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Nasir (MNS), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai hari ini,

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Nasir (MNS), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai hari ini, Kamis (5/10/2017).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan M Nasir diperiksa sebagai tersangka di kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

"MNS kami periksa sebagai tersangka, ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka," ucap Febri.

Baca: Kasus Saracen, Kuasa Hukum Asma Dewi: Harusnya Portal Beritanya yang Ditindak

Diketahui kasus korupsi ini terjadi saat M Nasir menjabat sebagai ‎Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK.

Sebelumnya, Rabu (4/10/2017) penyidik telah memeriksa Hobby Siregar (HOS), Direktur PT Mawatindo Road Construction, yang juga tersangka di kasus ini.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Hobby Siregar sebagai tersangka. Sebelumnya, M Nasir sempat diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar pada Jumat (15/9/2017) lalu.

BERITA REKOMENDASI

Diduga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, kantor LPSE dan lainnya.

Kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017. Bahkan M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas