Berstatus Tersangka, KPK Cecar Soal Lonjakan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari
"Materi pemeriksaan hari ini terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama me
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![Berstatus Tersangka, KPK Cecar Soal Lonjakan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rita-widyasari-diperiksa-kpk-sebagai-tersangka_20171006_143958.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, Jumat (6/10/2017) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.
Dimana seharusnya Rita dan Khairudin diperiksa pada Rabu (4/9/2017) kemarin setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/9/2017).
Baca: Dari 73 Partai Politik Terdaftar di Kemenkumham, Baru 30 Partai Aktif Isi SIPOL
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar kedua tersangka mengenai lonjakan harta kekayaan yang dimiliki Rita hingga lebih dari Rp 210 miliar.
"Materi pemeriksaan hari ini terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pemerintah Janjikan PNS dan Rumah Untuk Kesejahteraan Atlet
Diketahui berdasar LHKPN yang diserahkan kepada KPK pada 29 Juni 2015, Rita mengklaim memiliki harta Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.
Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 23 Juni 2011 Rita mengaku memiliki harta Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.
Baca: BERITA FOTO: Penampilan Serba Hitam Bupati Rita Saat Dipanggil KPK
Lonjakan harta tersebut berasal dari perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar dan pertambangan batubara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.
Dimana kepemilikan Perkebunan dan pertambangan itu tidak tercantum dalam LHKPN pada 2011 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.