Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Lebih Beri Kepastian Hukum Soal Angkutan Online daripada MA?

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal taksi online, seperti pengaturan tarif dan badan hukum.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MK Lebih Beri Kepastian Hukum Soal Angkutan Online daripada MA?
youtube
Gedung Mahkamah Agung 

Menurut MK, pasal di atas tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum.

"Lagi pula, dengan diaturnya ketentuan tentang penyedia jasa angkutan online yang harus berbadan hukum, hal itu justru lebih menjamin hak konstitusional para Pemohon (sopir taksi online-red) atas pekerjaan yang layak serta hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945," cetus 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Sebab, dengan adanya keharusan berbadan hukum. Apabila terjadi sengketa, mekanisme penyelesaiannya menjadi lebih jelas.

"Demikian pula halnya bagi pengguna jasa angkutan online akan menjadi lebih pasti apabila ada keluhan atau tuntutan yang harus diajukan manakala merasa dirugikan," pungkas MK.

Namun belakangan, MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satunya yaitu soal aturan kewajiban badan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 huruf a, yang berbunyi:

Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

"Penyusunan regulasi di bidang transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan," kata hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas