Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Kediaman Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Aditya, KPK Sita CCTV dan Bukti Pemesanan Hotel

"Selain itu juga dilakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu: daerah Pacenongan, Jakarta Pusat,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geledah Kediaman Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan Aditya, KPK Sita CCTV dan Bukti Pemesanan Hotel
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QADIR
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono (rompi oranye) digiring petugas dari kantor KPK, Jakarta, ke mobil tahanan, pada Minggu (8/10/2017) dini hari. Ia ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang diduga suap terkait penanganan gugatan banding kasus korupsi ibunda anggota DPR Aditya Anugrah Moha, Marlina Siahaan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (8/10/2017) melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan atas kasus suap Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, ‎Sudiwardono (SDW).

Suap senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dolaar Singapura tersebut diberikan dalam dua tahap oleh Aditya untuk mengamankan perkara ibunya, Marlina Moha Siahaan.

Baca: Menilik Lokasi Longsor di Pangandaran, Masjid Miring Hingga Jalan Terbelah

Diketahui, Marlina Moha tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Tidak terima, Marlina lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulut.

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan satu lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado, Sulut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Berita Rekomendasi

Baca: Peleburan TNI-Polri Bukan Solusi Tuntaskan Polemik Pengadaan Senjata

‎Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Aditya Anugrah Moha di komplek DPR RI, Kalibata.

Sementara di Manado, tim secara pararel melakukan penggeledahan secara bersamaan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulut dan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Sulut.

Dari 3 lokasi tersebut, lanjut Febri, Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait dengan proses penanganan perkata tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Baca: Polisi Tangkap Lima Anggota Sindikat Pengedar 20 Kilogram Sabu


"Selain itu juga dilakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu: daerah Pacenongan, Jakarta Pusat," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas