KPK Sita Dollar Singapura untuk Suap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara
KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Mohadan dan Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka di kasus suap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Mohadan dan Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka di kasus suap.
Aditya Anugrah menyuap Sudiwandono untuk mempengaruhi putusan banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwanya Marlina Moha Siahaan alias Moha.
Marlina adalah ibunda Aditya Anugrah serta agar Marlina Moha tidak dilakukan penahanan.
Wakil ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan dalam kasus yang diawali dengan OTT di sebuah Hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat itu, tim mengamankan total barang bukti sejumlah 64 ribu dollar Singapura (SGD).
Uang itu terbagi menjadi tiga, pertama tim menyita barang bukti suap uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop cokelat. Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya.
"Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil AAM. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhanyakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar," terang Laode M Syarif, Sabtu (7/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Laode M Syarif menambahkan, diduga ini bukan pemberian yang pertama sebelumnya telah dilakukan penyerahan yaitu pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.