Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator Asal Jakarta Meyakini di Kota Besar Prostitusi Sesama Jenis Masih Ada

"Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada di terutama di kota-kota besar di Indonesia."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Senator Asal Jakarta Meyakini di Kota Besar Prostitusi Sesama Jenis Masih Ada
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Fahira Idris 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengapresiasi penggerebekan pesta gay oleh pihak kepolisian di T1 Spa, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017) dini hari.

Dalam penangkapan itu 51 pria yang terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA berhasil diamankan.

"Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi," kata Fahira lewat pesan singkat yang diterima, Minggu (8/10/2017).

Baca: Pemilik Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Harmoni Disebut Punya Hubungan Dengan Atlantis Gym

Senator asal Jakarta tersebut meyakini masih ada praktik serupa beroperasi di kota besar selain Jakarta.

"Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada di terutama di kota-kota besar di Indonesia. Semakin sering terungkap dan terciduk semakin baik," kata Fahira.

Berita Rekomendasi

Pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro pada Mei 2017 tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat.

Artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap.

Baca: Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay Disegel, Ternyata Perizinannya Untuk Fitnes

Menurutnya, praktik-praktik tersebut, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Kota Jakarta.

Dijelaskan dia, ancaman hukuman bagi pelakunya cukup berat.

Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamann hukumannya 15 tahun penjara.

Tentunya, kata dia, jika ada pesta seks sesama jenis pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasi walau untuk kalangan terbatas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas