Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gamawan Fauzi: Kalau ada Bukti Saya Terima Hukumlah Sebesar-besarnya

Gamawan menegaskan uang Rp 48 juta itu adalah uang setelah dipotong pajak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gamawan Fauzi: Kalau ada Bukti Saya Terima Hukumlah Sebesar-besarnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi siap dikutuk oleh seluruh rakyat Indonesia jika terbukti menerima uang korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan membantah telah turut menikmati atau menerima uang dari hasil merampok uang negara.

"Kutuk saya oleh seluruh rakyat Indonesia kalau saya berkhianat. Kalau ada bukti saya terima hukumlah saya sebesar-besarnya," kata Gamawan saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Gamawan mengaku hingga saat ini dia harus menanggung malu terkait pemberitaan yang menyebutkan dia menerima rasuah. Benar Gamawan menerima total Rp 48 juta.

Namun, uang tersebut kata Gamawan adalah honor dia sebagai sebagai pembicara.

Untuk membuktikannya, Gamawan mengaku menyimpan tanda bukti terima atau kuitansi terkait penerimaan uang itu. Kuitansi itu pula lah yang hingga sekarang dia bawa untuk membuktikan dirinya tidak terlibat, kemana pun dia pergi.

Tidak lupa, Gamawan menegaskan uang Rp 48 juta itu adalah uang setelah dipotong pajak.

BERITA REKOMENDASI

"Saya malu terpaksa saya bawa ini kemana-mana. Pulang kampung saya bawa ini," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri 2002-2013, Suciati mengungkapkan Gamawan menerima Rp 50 juta.

Suciati tota mengaku menerima total 73.700 Dolar Amerika Serikat dan 6.000 Dolar Singapura dari Irman atau setara Rp 876.250.000. Sementara dari terdakwa Sugiharto dia menerima Rp 495 juta.

Menurut Suciati, dia diperintahkan menukarkan uang tersebut dan digunakan sebagai dana talangan jika kunjungan kerja karena anggaran belum turun.

Walau bukan sebagai bendahara, Suciati mencatat seluruh pengeluaran dan memberikan kuitansi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas