Lima Hari Ditahan, Ini Jawaban Bupati Rita Soal Rutan Baru KPK
Hari ini, Selasa (10/10/2017) Rita diagendakan diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima hari, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mendekam di rutan KPK, sejak Jumat minggu lalu.
Hari ini, Selasa (10/10/2017) Rita diagendakan diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tiba di gedung KPK, Rita yang menggunakan jaket hitam dan rompi tahanan oranye itu belum mengetahui apa materi pemeriksaanya kali ini.
Baca: Serahkan IHSP I 2017 ke Jokowi, BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,70 Triliun
"Tidak tahu diperiksa soal apa," terang Rita.
Lebih lanjut ditanya soal bagaimana kondisinya mendekam di rutan KPK yang baru, Rita mengatakan rutan tersebut sudah layak.
"Penjaranya (Rutan KPK) sudah bagus," tambahnya.
Selain memeriksa Rita, hari ini penyidik juga memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.
Baca: Harga Emas Antam Terkerek Naik Rp5.045
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.