Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berniat Sita Aset PT DGI, KPK Jalin Kordinasi Dengan Tim Pelacak Aset

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini saat ini pihaknya sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset perusahaan tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berniat Sita Aset PT DGI, KPK Jalin Kordinasi Dengan Tim Pelacak Aset
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan tim pelacakan aset guna menelusuri aset milik PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini saat ini pihaknya sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset perusahaan tersebut.

Baca: Lewat Video Call Dari Singapura, Novel Baswedan Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

Ini dilakukan karena kemungkinan akan dilakukan penyitaan apabila aset-aset tersebut terindikasi didapat dari hasil korupsi.

"Begitu penyidikan dilakukan, penyidik KPK memiliki kewenangan melakukan penyitaan. Untuk melakukan penyitaan perlu ada koordinasi dengan tim pelacakan aset untuk kemudian mencari aset mana yang berkaitan dengan tindak pidana," ujar Febri, Rabu (11/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: 6 Bulan Tidak Terungkap, Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Rekomendasi Untuk Anda

Febri menuturkan pastinya penyitaan dilakukan, tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Terlebih, saat ini ada beberapa pejabat PT DGI dan perusahaanya yang telah dijerat KPK.

"Kami sudah proses ada pejabat DGI dan korporasinya. Itu kami proses saat ini," kata Febri. ‎

Sebelumnya, KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari

Dalam proyek itu, diduga negara dirugikan Rp 25 miliar dari total proyek Rp 138 miliar.

PT DGI selaku perusahaan dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

PT DGI juga diketahui pernah bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sehingga membuat DGI banyak mendapat proyek dari pemerintah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas