Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berniat Sita Aset PT DGI, KPK Jalin Kordinasi Dengan Tim Pelacak Aset

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini saat ini pihaknya sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset perusahaan tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berniat Sita Aset PT DGI, KPK Jalin Kordinasi Dengan Tim Pelacak Aset
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan tim pelacakan aset guna menelusuri aset milik PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengamini saat ini pihaknya sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset perusahaan tersebut.

Baca: Lewat Video Call Dari Singapura, Novel Baswedan Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

Ini dilakukan karena kemungkinan akan dilakukan penyitaan apabila aset-aset tersebut terindikasi didapat dari hasil korupsi.

"Begitu penyidikan dilakukan, penyidik KPK memiliki kewenangan melakukan penyitaan. Untuk melakukan penyitaan perlu ada koordinasi dengan tim pelacakan aset untuk kemudian mencari aset mana yang berkaitan dengan tindak pidana," ujar Febri, Rabu (11/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: 6 Bulan Tidak Terungkap, Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Berita Rekomendasi

Febri menuturkan pastinya penyitaan dilakukan, tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.

Terlebih, saat ini ada beberapa pejabat PT DGI dan perusahaanya yang telah dijerat KPK.

"Kami sudah proses ada pejabat DGI dan korporasinya. Itu kami proses saat ini," kata Febri. ‎

Sebelumnya, KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon Selama 40 Hari

Dalam proyek itu, diduga negara dirugikan Rp 25 miliar dari total proyek Rp 138 miliar.

PT DGI selaku perusahaan dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

PT DGI juga diketahui pernah bermitra dengan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin sehingga membuat DGI banyak mendapat proyek dari pemerintah.

Baca: Petinggi Arema FC Nonaktif Ditanya KPK Soal Kedekatannya Dengan Eddy Rumpoko

Pada Maret 2017, KPK telah menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang juga dijerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Selain proyek pembangunan RS pendidikan Udayana, PT DGI juga mendapat proyek pembangunan Gedung di Universitas Mataram dan Universitas Jambi.

Ada pula proyek pembangunan Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo dan lainnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas