Respon Tito soal Kabar Desakan Dirdik KPK Dikembalikan ke Polri
"Saya belum mendengar itu," kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Ferdinand Waskita
![Respon Tito soal Kabar Desakan Dirdik KPK Dikembalikan ke Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolri-raker-dengan-anggota-dpr-komisi-iii_20171012_132022.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku belum mendengar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman yang dikabarkan bakal kembali korps Bhayangkara.
"Saya belum mendengar itu," kata Tito kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi santai desakan dari banyak pihak yang meminta KPK mengembalikan Aris Budiman ke Polri.
Baca: Kapolri Perintahkan Penyerang Kantor Kemendagri Diproses
Aris Budiman yang juga mantan Wadir Tipikor Bareskrim itu, kini masih bersatus sebagai anggota Polri bintang satu, meskipun menjabat sebagai Dirdik di KPK.
Desakan agar Aris Budiman dikembalikan ke Polri merupakan respon atau kritikan dari beberapa pihak yang geram dengan langkah Aris Budiman.
Dimana Aris Budiman nekat hadir memenuhi undangan Pansus Hak angket KPK, tanpa restu dari pimpinan KPK.
Lantas Apakah Aris Budiman benar akan segera dikembalikan ke Polri?
Ketua KPK, Agus Rahardjo belum memutuskan.
Baca: Gelisah Usai Usapkan Racun ke Kim Jong Nam, Tingkah Siti Aisyah Dipertanyakan
Menurutnya KPK tidak bisa memutuskan sesuatu berdasarkan teriakan di luar.
"Kami kan ada SOP. Semuanya harus sesuai aturan yang ada di KPK," kata Agus, Rabu (30/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, Kehadiran Aris Budiman ke Rapat Pansus angket KPK tanpa seizin pimpinan KPK diakui Aris Budiman itu pelanggaran yang dilakukan dirinya.
Bahkan menurut Aris, baru kali ini dia membantan perintah atasan.
Lantaran tetap nekat datang ke Pansus Hak Angket KPK, Aris diduga melakukan pelanggaran hingga dilakukan sidang di Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.