Aplikasi ISO 37001 Mencegah Praktik Suap di Indonesia
Upaya pencegahan praktik suap itu diperkenalkan lewat instrumen ISO 37001.
Editor: Choirul Arifin
Baca: Mulai 2019, Sertifikasi Produk Halal Jadi Kewajiban dan Akan Dijalankan Kemenag
Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
Hal tersebut yang melatarbelakangi Proxsis Banking, Finance and GRC untuk menyelenggarakan Seminar Anti Suap ISO 37001 Guna Mendorong Penerapan Tata Kelola Organisasi, Rabu (11/10/2017).
Seminar ini bertujuan memberikan pengertian serta pemahaman praktis tentang ISO 37001 terutama dari aspek sistem manajemennya serta integrasi dengan sistem manajemen yang telah diimplementasikan oleh peserta.
Chairman Proxsis Consulting Group, Roni S. Sutrisno, mengatakan ISO 37001 itu sangat relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini dan menjadi peluang bagi Indonesia, baik pemerintah maupun para pelaku bisnis untuk membentuk landasan tata kelola yang baik.
Selain itu sudah banyak pula implementasi sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001 yang bisa dikembangkan dan diintegrasikan dengan ISO 37001.
“Merupakan suatu terobosan yang baik jika anti suap ditangani melalui kaidah sistem manajemen, di mana sistem manajemen ini sudah cukup berhasil di bidang-bidang lainnya seperti mutu, lingkungan, keamanan informasi dan sebagainya, dan saya yakin ini akan berhasil pula untuk penerapan anti suap yang efektif,” ujarnya.
Hadir sebagai pembicara antara lain, Mantan Komisioner KPK dan KOMPOLNAS Adnan Pandu Praja, S.H., Sp.N., LL.M, Mantan Dirjen BUMN Martiono Hadianto, S.T., M.B.A. Lead Auditor & Tutor Britist Standard Institution British (PT BSI Group Indonesia), Ibu Dewi Almitasari, Kepala Kerjasama Standarsisasi (BSN) Konny sagala, S.Si.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.