Kapolri Dukung Kebijakan Pendaftaran Ulang Kartu SIM Prabayar dengan KK dan KTP
“Kalau bagi Polri kalau terdaftar (SIM Card terdaftar dengan KTP dan KK) akan lebih baik,” ujar Tito.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang mewajibkan pemilik kartu seluler (SIM Card) prabayar melakukan daftar ulang dengan menggunakan KTP dan KK.
“Kalau bagi Polri kalau terdaftar (SIM Card terdaftar dengan KTP dan KK) akan lebih baik,” ujar Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Namun mantan Kapolda Metro Jaya ini memastikan dulu kebijakan ini diterima oleh seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat.
"Bagi Polri makin baik kalau semua pihak sepakat," ungkap Tito.
Baca: Awas Diblokir, Ini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mulai tanggal 31 Oktober mendatang.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.