Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pansus Angket KPK: Kami Bingung Bagaimana Meyakinkan Masyarakat

Ia mengaku, tidak tahu bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa pansus angket tak berniat melemahkan KPK, namun memperkuat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pansus Angket KPK: Kami Bingung Bagaimana Meyakinkan Masyarakat
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat paripurna DPR itu menyetujui laporan temuan Pansus Hak Angket KPK yang belum dilengkapi dengan rekomendasi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Kusuma Wijaya menegaskan pihaknya telah mengungkapkan sejumlah fakta bahwa KPK perlu diperkuat.

Ia mengaku, tidak tahu bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa pansus angket tak berniat melemahkan KPK, namun memperkuat.

Baca: Anggota DPR Sarankan Polri Evaluasi Kepemilikan Senjata Api Personelnya

"Gimana ya untuk meyakinkan masyarakat? Memang sekarang yang jelas kami sudah berkali-kali bilang, KPK itu lemah. Dalam arti kata dalam penegakan hukum," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Eddy berharap publik tak langsung menyimpulkan, namun memahami terlebih dahulu makna dari tugas-tugas pansus. 

"Persepsi publik demikian (melemahkan) karena dia enggak paham," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Beberapa upaya penguatan KPK, kata Eddy, misalnya dari segi sistem hukum dan sistem hukum tata negaranya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari segi hukum, DPR ingin agar KPK bekerja berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara patuh.

Sedangkan dari segi hukum tata negara, pansus menilai perlu ada fungsi pengawasan agar kerja KPK tak menyimpang seperti beberapa temuan pansus.

Ia mencontohkan institusi Kepolisian yang sudah dilengkapi sejumlah unit pengawas masih belum sekuat yang diharapkan publik.

Unit dan badan tersebut mulai dari Pengawas Penyidikan Wasidik, Profesi dan Pengamanan (Propam), Pengamanan Internal (Paminal), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sedangkan KPK hanya diawasi oleh DPR. Padahal, fungsi pengawasan DPR terhadap KPK hanya bersifat umum, tak masuk tataran teknis.

"Ini kan KPK perlu pengawasan teknis agar pelaksanaan tugas-tugasnya bisa diawasi. Tidak menyimpang di luar Undang-Undang dan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Eddy.

Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada 17-24 September 2017, sebanyak 33 persen responden mengaku tahu atau pernah dengar soal pansus angket KPK.

Kepada mereka, kemudian ditanyakan lagi apakah mereka setuju dengan keberadaan pansus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas