Penuntut Umum Dinilai Tidak Objektif Jika Densus Tipikor di Bawah Koordinasi Polri
"Kewenangan kepolisian tanpa pengawasan yang kuat, menimbulkan potensi kesewenang-wenangan," ucapnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menolak pembentukan Densus Tipikor jika fungsi penuntutan berada di bawah koordinasi Polri.
"Jika Densus Tipikor dikepalai dari institusi Polri yang secara tidak langsung meletakkan institusi Kejaksaan Agung berada di bawah bayang-bayang institusi Bhayangkara," ujar Peneliti MaPPI FHUI, Adery Ardhan Saputro di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (15/10/2017).
Baca: Polisi Sebut Bimantoro dengan Anggota TNI yang Berkelahi Belum Berdamai
Menurut Adery, hal tersebut akan bertentangan dengan prinsip Kejaksaan sebagai dominus litis yaitu pengendali proses perkara dari tahapan awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi suatu putusan.
"Penuntut umum yang harusnya objektif mengawasi pelaksanaan penyidikan jadi bermasalah, ketika atasan dari Penuntut umum tersebut adalah anggota Polri bintang dua yang notabene secara fungsional merupakan penyidik pula," tutur Adery.
Baca: Ini Rekam Jejak Gus Ipul dan Anas yang Diusung PDIP di Pilgub Jatim
Dengan pengawasan Penuntut umum yang tidak berjalan dengan semestinya, kata Adery, maka penyidik tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Densus Tipikor Polri sangat rentan dengan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural hukum acara pidana.
"Kewenangan kepolisian tanpa pengawasan yang kuat, menimbulkan potensi kesewenang-wenangan," ucapnya.