Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu Pertama Kali di Tengah Laut
Pengungkapan ini merupakan yang pertama kali yang dilakukan oleh Dirtipid Narkoba di tengah laut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukai, berhasil menggagalkan distribusi narkoba jenis sabu seberat 38 Kg sabu di Perairan Peureulak, Aceh Timur pada pekan lalu.
Pengungkapan ini merupakan yang pertama kali yang dilakukan oleh Dirtipid Narkoba di tengah laut.
"Ini pertama kali kami lakukan pengungkapan di tengah laut di Selat Malaka, 27 Mil dari daratan peureulak," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, dalam rilis di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jln MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai pusat.
Kedua lembaga tersebut membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengintaian.
Baca: 2 Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan, Tuduh Korban Bandar Narkoba
Awalnya tim satgas gabungan berhasil mengejar dan menghadang kapal dengan nama KM Dua Saudara yang digunakan untuk mengangkut sabu seberat 30 Kg pada 11 Oktober 2017 pukul 23.45 WIB tanggal 11 Obtober 2017 di perairan ujung kecamatan Peureulak Aceh timur atau 27 Mill kearah laut Selat Malaka.
Polisi lalu mengamankan empat orang tersangka yakni Baharudin (nahkoda), Sayuti (kurir) serta Effendi dan Saleh yang menjadi anak buah kapal.
Dari kapal ditemukan sebanyak 30 Kg sabu yang dimasukkan ke dalam tiga tas ukuran sedang. Polisi juga menyita tiga ponsel, satu telepon satelit, dan tiga dompet serta identitas tersangka.
Selanjutnya tim ketiga yang dipimpin oleh AKBP Matulesi yang melakukan penyisiran dari Aceh Timur ke Medan mendapatkan barang bukti sebesar 8 Kg sabu dan 10 ribu butir happy five.
"Jalur pengiriman barang dari Penang Malaysia, ke Aceh lalu Medan. Rencananya dilanjutkan dari Aceh ke Medan menggunakan mobil," tambah Eko.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang kurir dengan inisial SPD (41) dan AK (34) yang ditangkap di Medan pada Agustus lalu.