Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selundupkan Sabu Ratusan Kilogram, Sindikat Aceh Timur Tidak Miliki Paspor

Meski mampu menyelundupkan beratus-ratus kilogram narkoba jenis sabu, namun sindikat jaringan Aceh Timur tidak dibekali paspor dalam melakukan aksinya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selundupkan Sabu Ratusan Kilogram, Sindikat Aceh Timur Tidak Miliki Paspor
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski mampu menyelundupkan beratus-ratus kilogram narkoba jenis sabu, namun sindikat jaringan Aceh Timur tidak dibekali paspor dalam melakukan aksinya.

Padahal jalur pengiriman barang yang dipimpin oleh nahkoda bernama Baharudin ini mendistribusikan barang dari luar negeri yakni Penang, Malaysia.

"Ngambil barang dari Penang tanpa paspor. Jangankan kapal gelap yang nelayan saja pun ditangkap Custom (Bea Cukai). Ini hebat sekali mereka tidak ketangkap. Ingin kita dalami mengapa mereka bisa," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, dalam rilis di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jln MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Sistem distribusi sabu yang dilakukan jaringan Aceh Timur yakni dengan sistem ship to ship yakni dari kapal ke kapal.

Baca: Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu Pertama Kali di Tengah Laut

Seluruh barang yang akan didistribusikan ke tanah air melalui jalur Sumatera.

Narkoba yang berada di Jakarta sangat minim sehingga mengambil dari Aceh.

BERITA TERKAIT

"Stok di Jakarta sedikit sekali. Pengiriman semua dari Sumatera dari Aceh, Medan lalu Jakarta," ungkap Eko.

Eko menambahkan bahwa barang tersebut diambil melalui Malaysia dari seluruh wilayah Asia.

"Sekarang yang kita analisa adalah produk dari Malaysia Penang ataupun barang dari Kamboja, Myanmar, ataupun Cina yang masuk ke Malaysia," jelas Eko.

Seperti diketahui Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukai, berhasil menggagalkan distribusi narkoba jenis sabu seberat 38 Kg sabu di Perairan Peureulak, Aceh Timur pada pekan lalu.

Pengungkapan ini merupakan yang pertama kali yang dilakukan oleh Dirtipid Narkoba di tengah laut.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang kurir dengan inisial SPD (41) dan AK (34) yang ditangkap di Medan pada Agustus lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas