Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tak Masalah Jaksa Agung Ogah Gabung Densus Tipikor

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tidak mempersoalkan jika Kejaksaan Agung tidak bersedia bergabung dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolri Tak Masalah Jaksa Agung Ogah Gabung Densus Tipikor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Rapat kerja tersebut membahas sejumlah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya aksi terorisme, korupsi dan peredaran narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku tidak mempersoalkan jika Kejaksaan Agung tidak bersedia bergabung dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Menurutnya, Polri telah menyiapkan dua opsi terkait metode kerja Densus Tipikor.

"Dari kejaksaan tadi sudah sampaikan, mungkin tidak sependapat dilakukan satu atap. Enggak apa-apa. Ada opsi lain kan," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Tito menawarkan adanya dua metode kerja Densus Tipikor.

Dua metode ini diharapkan dapat membuat kerja pemberantasan korupsi efektif dan efisien.

"Pertama, dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum sehingga kepemimpinannya bukan dari Polri namun kami usulkan satu perwira tinggi bintang dua Kepolisian, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Tito.

BERITA TERKAIT

Baca: Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya Berkali-kali dengan Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Dia menjelaskan, metode pertama ini memiliki kekuatan di pimpinan bukan subordinat namun kolektif kolegial.

Tito meyakini dengan metode ini pemberantasan korupsi akan sulit diintervensi.

Sementara metode kedua menurut Tito, tidak perlu satu atap antara Polri dengan Kejaksaan namun seperti Detasemen Khusus 88 Anti-teror dimana ada Satgas Penuntutan dari Kejaksaaan untuk menangani kasus.

"Nanti bermitra dengan Densus Tipikor. Sama dengan Densus 88 Antiteror. Di Jaksa ada satgas penuntutan terorisme. Sehingga sejak awal penyidikan sudah dikonsultasikan. Kita harapkan dengan mekanisme ini tidak ada bolak balik perkara," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan korps Adhyaksa sudah memiliki satuan khusus yang menangani kasus korupsi.

Untuk itu dia menilai, Kejaksaan tidak perlu bergabung dalam satu atap bersama Datasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

"Rasanya enggak perlu, sementara saya katakan itu. Yang pasti, kita sudah punya satgasus sendiri dan sudah lama," kata Prasetyo dalam rapat gabungan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Prasetyo memastikan proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari Polri akan berjalan lama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bergabung ke Densus Tipikor.

Menurutnya, wajar jika Polri harus bolak-balik melengkapi berkas perkara jika syarat formil dan materil belum lengkap.

"Sekarang gini, hasil kerja penyidik kan dinilai oleh JPU, jangan khawatir ada kesan bolak-balik. Karena nantinya hasil kerja penyidik itu yang mempertanggungjawabkan JPU," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas