Kapolri Tegaskan Densus Tipikor Bakal Jadi Mitra KPK dan Kejaksaan
Kejaksaan dan KPK akan menjadi lembaga mitra Densus Tipikor dalam memberantas korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) tidak akan berujung pada pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya juga membantah Densus Tipikor bakal mengurangi kewenangan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Kejaksaan dan KPK akan menjadi lembaga mitra Densus Tipikor dalam memberantas korupsi.
"Enggak. Tadi kan pertama kami sudah sampaikan, ini bukan bertujuan untuk membubarkan KPK. Tidak juga mengurangi kewenangan Kejaksaan. Kejaksaan di luar tim yang sudah disiapkan untuk mendukung densus ini, paralel, bermitra," kata Tito kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Kapolri menjelaskan, Densus Tipikor akan membagi tugas memberantas korupsi dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
Tito mengklaim, KPK tidak mempersoalkan keberadaan Densus Tipikor. Hal ini mengingat masih banyaknya kasus korupsi di Indonesia sejak 15 tahun KPK berdiri.
"Hutan permasalahan korupsi ini kan luas. Lihat saja 15 tahun sudah berapa ribu orang ditangkap. Tapi juga belum selesai. KPK enggak masalah cuma mungkin yang penting pembagian tugasnya," kata Tito.
Pembagian tugas yang dimaksud yakni KPK bisa menangani kasus-kasus besar dengan intervensi politik yang tinggi. Sementara Densus Tipikor bisa mengambil kasus-kasus yang kecil hingga tingkat desa.
"Sementara Densus ini bisa dari yang di pusat sampai tingkat desa-desa. KPK kan enggak mungkin menangani sampai ke desa-kecil, kecil sekali," katanya.
Dirinya menambahkan, Densus Tipikor nantinya juga akan menangani kasus-kasus korupsi yang dilakukan anggota Polri. Hal itu telah dilakukan Polri melalui unit Dittipidkor atau Saber Pungli.
"Selama ini kita juga tangani. Dari Polri sendiri menangani berapa orang itu. kemarin kasus yang melibatkan saber pungli 101 kalau enggak salah diproses juga, yang polisi. Kemudian ada juga saya lupa namanya, yang pangkat AKBP. ditahan, diproses hukum. Divonis. Enggak masalah," katanya.
Namun, Tito menyebut belum ada nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan KPK soal pembagian tugas tersebut. Tito menambahkan, pembahasan soal penanganan kasus korupsi antara 3 lembaga akan dilanjutkan pekan depan.
"Belum. Kami sudah punya MoU tapi tidak dibahas. Akan dilanjutkan minggu depan (23 Oktober 2017)," katanya.