Ketua KPK ke Solo, Sinyal Tidak Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket?
Pansus Hak Angket KPK, hari ini Selasa (17/10/2017) akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK, hari ini Selasa (17/10/2017) akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK.
Sesuai dengan jadwal, RDP akan dilakukan pukul 14.00 WIB setelah rapat Paripurna, tepatnya di Ruang Rapat KK I Gedung Nusantara DPR RI.
Agenda rapat tersebut ialah mengklarifikasi atau mengkonfirmasi atas sejumlah temuan Pansus Angket KPK.
Baca: KPK Jamin Tak akan Rebutan Kasus dengan Densus Tipikor
Dikonfirmasi atas undangan, itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat ini, beberapa pimpinan KPK tengah berada di luar kota sehingga kemungkinan besar tidak bisa hadir.
Febri juga menegaskan hingga saat ini, sikap KPK masih sama yakni menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan hak angket KPK.
"Sejauh ini, prinsip dasarnya masih belum ada perubahan, bahkan ada agenda pimpinan ke daerah juga, misalkan Pak Ketua direncanakan akan ke Solo untuk menyerahkan hibah barang rampasan ke Pemkot Solo dengan nilai lebih dari Rp40 miliar," terang Febri, Selasa (17/10/2017).
Febri menambahkan sebelumnya, pihaknya sudah dua kali menerima surat dari Pansus Hak Angket, namun tetap KPK tidak hadir.
Surat pertama, soal permintaan Pansus Hak Angket untuk menghadirkan Miryam dan yang kedua, pada bulan lalu, KPK juga diminta hadir ke rapat Pansus.
"Kami sampaikan kami tidak bisa memenuhi karena menunggu proses judicial review yang ada di MK," singkat Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.