Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin Polri Tidak Bakal Jemput Paksa

Kami tetap percaya Polri telah berulang kali menyampaikan sesuatu dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Yakin Polri Tidak Bakal Jemput Paksa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, terkait penetapan status tersangka politisi Golkar Markus Nari, Jumat (2/6/2017). KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus merintangi penyidikan pada dua proses penanganan perkara yakni terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irman dan Sugiharto dan merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri tidak bakal menggubris permintaan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK terkait pemanggilan paksa, apabila kembali tak hadir  memenuhi undangan yang ketiga untuk hadir dalam rapat pansus.

"Kami tetap percaya Polri telah berulang kali menyampaikan sesuatu dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,Rabu (18/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengaku pihaknya sudah mendengar pernyataan Polri soal pemanggilan paksa pada KPK untuk hadir dalam rapat Pansus Angket KPK, belum memiliki aturan yang jelas. Untuk itu, Febri tidak mau mencampuri urusan tersebut.

"Kami tentu tidak ingin mencampuri‎ keputusan-keputusan yang sudah diambil oleh institusi Polri," ujarnya.

Baca: Fahri Hamzah Minta Anies Baswedan Mencontoh Ahok

Diketahui ‎pada kesempatan beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan soal pemanggilan paksa untuk hadir ke DPR, tidak ada dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan dalam hal penegakan hukum.

"Persoalannya adalah kita dari Kepolisian bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu, baik dengan UU itu sendiri. Artinya kalau ini dilaksanakan, acaranya mengikuti acara di KUHAP," ujar Tito.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya ancaman pemanggilan paksa KPK disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya. 

Dia mengatakan, guna mewujudkan panggilan paksa, dia akan meminta bantuan kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas