Kasus Suap Wali Kota Tegal, KPK Periksa Dua Saksi, Satu Diantaranya Dokter
"Dua saksi, yakni Dr Nany Yulia, dokter Polres Tegal dan La Ode Abdul Rauf, wiraswasta diperiksa untuk tersangka SMS"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggilir pemeriksaan para saksi di kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.
Kali ini, Kamis (19/10/2017) penyidik memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMS), tersangka di kasus ini.
"Dua saksi, yakni Dr Nany Yulia, dokter Polres Tegal dan La Ode Abdul Rauf, wiraswasta diperiksa untuk tersangka SMS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain memeriksa dua saksi, penyidik juga memeriksa tersangka di kasus ini yaitu tangan kanan Wali Kota Tegal, Amir Mirza (AMH).
"Untuk AMH (pengusaha) kami periksa sebagai tersangka," ungkap Febri.
Baca: KPK: Nggak Masalah Bupati Rita Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar
Baca: Bisnis Transportasi Darat Lesu, Lorena Merugi Rp 16,77 Miliar di Semester I 2017
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.