Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Uji Materi Pembentukan Provinsi Madura 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pembentukan Provinsi Madura.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in MK Tolak Permohonan Uji Materi Pembentukan Provinsi Madura 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Sidang MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pembentukan Provinsi Madura.

Dalam putusannya, MK menilai permohonan yang dilayangkan kepala daerah dan usur pimpinan daerah di Madura itu tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Ketua Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Baca: Polisi Patroli Pulau Terluar Antisipasi Pelarian ISIS dari Marawi

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan Pasal 34 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemerintah Daerah terkait cakupan wilayah dan Pasal 35 ayat (4) huruf a terkait syarat cakupan wilayah adalah paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi.

Menurut pemohon, pembentukan provinsi tersebut akan terdiri dari empat kabupaten di wilayah Pulau Madura dan merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Timur.

Mereka berpendapat kesatuan wilayah Pulau Madura telah memenuhi semua syarat untuk membentuk provinsi tersendiri yang terpisah dari Provinsi Jawa Timur, kecuali persyaratan cakupan wilayah.

Berita Rekomendasi

Terhadap hal tersebut, Mahkamah menegaskan tidak akan menilai ataupun menguji mengenai potensi wilayah dan kapasitas Pulau Madura apakah telah layak untuk dijadikan suatu provinsi tersendiri.

Baca: Catat, 10 Nama Unik di Indonesia Mulai Pajero Sport, Es Bon Bon Sampai Aril Piterpen

MK berpendapat hal tersebut merupakan isu konkret pelaksanaan UU dan bukanlah kewenangan Mahkamah untuk menilai hal tersebut, kecuali apabila terhadap pembentukan tersebut telah disahkan dalam bentuk UU.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah menolak seluruh dalil pemoho yang mengatakan norma a quo bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Permohonan tersebut diajukan oleh 11 pemohon. Mahkamah hanya memutuskan pemohon Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji yang memiliki kedudukan hukum. Sementara 10 lalinnya tidak memiiki kedudukan hukum.

10 pemohon lainnya adalah Bupati Bangkalan Muhammad Makmun Ibnu Fuad, Fadhlah Budiono wakil kepala daerah kabupaten bangkalan sampang (Plh bupati), Achmad Syafii kepala daerah Kabupaten Pamekasan, KH A Busyro Karim kepala daerah Kabupaten Sumenep, Imron Rosyadi ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, KH Imam Ubaidillah Ketua DPRD Sampang, Halili ketua DPRD Pamekasan.

Kemudian Herman Dali Kusuma selaku ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH Nurudin A Rachman sekretaris jenderal Badan Silaturahmi Ulama dan Pesantren Muda dan Achmad Zaini ketua umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas