Hizbut Tahrir Resmi Gugat ke PTUN, Minta Pembubaran Dibatalkan
Ismail mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan HTI dianggap tak memiliki dasar yang jelas seperti melanggar azas keterbukaan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mendaftarkan gugatan atas pencabutan status badan hukum oleh pemerintah yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya sudah didaftarkan. Sudah diterima kemudian sudah masuk di daftar perkara," kata Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi II membahas Perppu Ormas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017) kemarin.
Menurutnya, HTI meminta penundaan dan pembatalan pencabutan status badan hukum. "Jadi kita memohon pada PTUN putusan itu ditunda berlakunya supaya kita bisa beraktifitas lagi. Kedua adalah pembatalan," kata Ismail.
Ismail mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan HTI dianggap tak memiliki dasar yang jelas seperti melanggar azas keterbukaan.
"Apa alasan HTI dibubarkan? Nggak jelas. Apa kesalahannya. Disana hanya disebutkan membaca surat Menkopolhukam dan lain-lain, lalu apa isi suratnya, itu nggak ada, itu nggak sesuai azas keterbukaan," katanya.
Baca: Polri Gelar Patroli Siber Incar Penyebar Ujaran Kebencian di Pilkada 2018
Baca: Nafa Urbach: Nggak Pernah Ada Dendam Sama Zack Lee
Baca: Yuki Kato Udah Terlalu Lama dengan Kejombloannya, Sampai Basi dan Lumutan
Ismail menjelaskan, selain azas keterbukaan, pembubaran HTI juga dianggap melanggar azas kecermatan. Ismail menyatakan, hingga saat ini HTI belum menerima surat teguran atau peringatan telah melakukan kesalahan selama berorganisasi.
"Faktanya HTI itu sampai hari ini tak permah dapat surat peringatan, surat teguran. Jadi tak pernah ada yang dipersalahkan HTI pada masa sebelumnya, tidak pernah," katanya.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, HTI siap menghadapi persidangan atas gugatan yang diajukannnya ini. "Pengajuannya minggu lalu jadi mungkin minggu depan (persidangan)," katanya.