Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Kemungkinan Tak Hadir di Persidangan e-KTP

JPU KPK memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jumat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setya Novanto Kemungkinan Tak Hadir di Persidangan e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Save KPK melakukan aksi teatrikal pertandingan tenis meja antara KPK melawan Setya Novanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Dalam aksi itu mereka meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menetapkan kembali status tersangka untuk Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik pasca bebas dari status tersangka saat praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Setya Novanto akan bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kuasa hukum Novanto, Friedrich Yunadi mengatakan dia belum melihat surat undangan dari jaksa untuk kliennya.

"Saya belum tahu bisa hadir atau tidak karena surat panggilan JPU pun saya belum lihat. Tetapi jika ada saya yakin beliau pasti akan mengatur waktu," kata Yunadi saat dihubungi.

Baca: Gembong Teroris dr Azahari Tewas Tertembak Peluru Polisi, Bukan Bunuh Diri

Yunadi mengungkapkan Novanto hari ini memiliki jadwal yang padat baik di DPR RI maupun di Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

Novanto sebagai ketua umum akan dibutuhkan kehadirannya dalam rangka HUT partai berlambang pohon beringin itu.

"Jadwal di parlemen sangat padat juga ada HUT Golkar yang semuanya butuh kehadiran beliau selaku ketua umum," kata dia.

Yunadi mengatakan kliennya secara hukum tidak harus hadir di persidangan.

Jika tidak memungkinkan, Jaksa cukup membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novanto.
Sebelumnya, Novanto tidak hadir karena alasan kesehatan.

Baca: Jokowi Tepati Tiga Janjinya kepada Pemilik Warteg di Depan Masjid Sunda Kelapa

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negeri RI.

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas