Ketua Komisi II Berharap Paripurna Pengesahan Perppu Ormas Tidak Diputuskan Lewat Voting
Dirinya ingin pengambilan keputusan membahas Perppu Ormas segera dilakukan untuk mengakhiri tugas Komisi II.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, memutuskan rapat pengambilan keputusan tingkat I membahas RUU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditunda, pada Senin (23/10/2017).
Padahal Jumat (20/10) lalu, perwakilan pemerintah diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara sudah hadir.
"Kami masih memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai masing-masing, dengan tujuan agar keputusan dapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat," kata Amali lewat pesan singkat, Minggu (22/10/2017).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pimpinan Komisi II sejatinya sudah mendengarkan rapat mini fraksi.
Dirinya ingin pengambilan keputusan membahas Perppu Ormas segera dilakukan untuk mengakhiri tugas Komisi II.
"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II sehingga di Paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting," katanya.
Amali khawatir keputusan paripurna bisa membelah internal DPR, bahkan masyarakat.
Diketahui Komisi II akan menyatakan pandangannya terhadap Perppu Ormas setelah lebih kurang satu minggu mengalami pembahasan dengan ormas, pakar, dan pemerintah.
Sampai saat ini, PAN, PKS, dan Gerindra tetap menyatakan menolak Perppu Ormas. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura menerima. Sementara, PPP, Demokrat, dan PKB menerima dengan catatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.