Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II Berharap Paripurna Pengesahan Perppu Ormas Tidak Diputuskan Lewat Voting

Dirinya ingin pengambilan keputusan membahas Perppu Ormas segera dilakukan untuk mengakhiri tugas Komisi II.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Ketua Komisi II Berharap Paripurna Pengesahan Perppu Ormas Tidak Diputuskan Lewat Voting
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa aksi 299 melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Aksi 299 tersebut menuntut tolak Perppu Ormas dan menolak kebangkitan PKI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, memutuskan rapat pengambilan keputusan tingkat I membahas RUU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditunda, pada Senin (23/10/2017).

Padahal Jumat (20/10) lalu, perwakilan pemerintah diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara sudah hadir.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai masing-masing, dengan tujuan agar keputusan dapat diambil dengan jalan musyawarah mufakat," kata Amali lewat pesan singkat, Minggu (22/10/2017).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pimpinan Komisi II sejatinya sudah mendengarkan rapat mini fraksi.

Dirinya ingin pengambilan keputusan membahas Perppu Ormas segera dilakukan untuk mengakhiri tugas Komisi II.

"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II sehingga di Paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting," katanya.

Amali khawatir keputusan paripurna bisa membelah internal DPR, bahkan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Diketahui Komisi II akan menyatakan pandangannya terhadap Perppu Ormas setelah lebih kurang satu minggu mengalami pembahasan dengan ormas, pakar, dan pemerintah.

Sampai saat ini, PAN, PKS, dan Gerindra tetap menyatakan menolak Perppu Ormas. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura menerima. Sementara, PPP, Demokrat, dan PKB menerima dengan catatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas