Apdesi Tolak MoU Mendagri, Mendes dan Kapolri Awasi Dana Desa
MoU mengatur soal kerjasama pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Dr H Sindawa Tarang menolak Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jumat (20/10/2017).
MoU ini mengatur kerja sama pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
“Itu akan memberi peluang mengintimidasi para kepala desa. Di sisi lain, MoU itu merupakan instrumen dari kepentingan kelompok politik tertentu menjelang Pilkada 2018 dan Pileg/Pilpres 2019. Oleh karena itu kita tolak,” ujar Bung ST, panggilan akrab Sindawa Tarang, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/10/2017).
Dana desa, kata ST, merupakan amanat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga siapa pun pemimpin republik ini wajib mengalokasikan dana desa setiap tahunnya.
Audit dana desa sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan di daerah-daerah pun mengewasi dana desa dengan ketat.
“Bila kemudian Polri ikut campur, itu akan mengintimidasi para kepala desa. Sebentar-sebentar kepala desa disambangi oknum-oknum polisi yang menyalahgunakan MoU itu, sehingga akan mengintimidasi dan mengganggu kinerja pemerintah desa. Sekarang saja sudah banyak oknum dari pihak kepolisian yang datang ke desa-desa meminta APBDesa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan sebagainya,” jelas ST yang juga mantan kepala desa di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Apalagi, lanjut ST, MoU tidak ada dasar hukumnya, dan tidak termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
“Jadi, MoU itu tak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu saya mengimbau para kepala desa di seluruh Indonesia jangan ada yang mau menyerahkan dokumen pemerintah desa ke oknum kepolisian,” tegas doktor bidang hukum ini.
Bahkan, tutur ST, MoU itu bertentangan dengan PP No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 19, 22 dan 25. "MoU itu menabrak PP 12/2017 dan beberapa peraturan lainnya,” cetusnya.
ST tak menutup mata terhadap banyaknya kasus penyelewengan dana desa. Tapi karena sudah ada KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP, serta Inspektorat Kabupaten maka pelibatan Polri secara khusus dalam pengawasan dana desa menurutnya suatu keanehan dan hanya akan menambah ketakutan kepala desa dalam menggunakan dan mengelola dana desa.
“Justru nanti akan banyak dana desa yang tak terserap, karena kepala desa takut. Akibatnya, proyek infrastruktur untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat akan terhambat,” paparnya sambil mempersilakan bila ada oknum kepala desa menyelewengkan dana desa ditindak tegas seperti di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
ST menengarai, MoU tersebut justru dapat menjadi instrumen bagi kepentingan kelompok politik tertentu untuk memenangkan kandidat dalam Pilkada 2018 dan Pemilu/Pilpres 2019. “Caranya dengan menekan kepala desa melalui oknum-oknum polisi,” tukasnya.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa tahun 2017 sebesar Rp 60 trilun, dan kemungkinan tahun 2018 tidak ada kenaikan.
“Itu artinya pemerintah mengkhianati amanat UU Desa,” tandas ST.