Hakim Ketua Kasus e-KTP Jhon Halasan Butar Butar Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Pontianak
"Iya, (promosi) hakim tinggi Pontianak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Jhon Halasan Butar Butar mendapat promosi.
Butar Butar sebentar lagi akan meninggalkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan menjejakkan kakinya di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
"Iya, (promosi) hakim tinggi Pontianak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Menurut Jamaluddin, Butar Butar mendapatkan promosi berdasarkan keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) pada 20 Oktober 2017. Butar Butar diperkirakan akan menempati jabatan barunya satu bulan lagi.
"Tinggal nunggu SK. Lebih kurang satu bulan lagilah," kata Jamaluddin.
Baca: DPR: Ditolak Datang, Amerika Serikat Sudah Bikin Malu Panglima TNI
Baca: Mulai Tahun 2018, Pemprov DKI akan Memberikan Gaji untuk Guru Ngaji
Jhon Halasan mendapat promosi bersama 180 hakim lainnya seperti yang tertera dalam laman website Mahkamah Agung.
Butar Butar kini masih menyidangkan perkara e-KTP yang menjerat Andi Agustinus.
Pada perkara tersebut, Butar Butar sebagai ketua sementara empat hakim anggota lainnya adalah Franki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anshori dan Anwar.
Sidang tersebut hingga kini masih berlangsung dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Butar Butar juga sebelumnya memimpin persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Kasus tersebut telah divonis dan kini dalam tahap banding
Terkait perkara Andi Narogong, Jamaluddin mengatakan posisinya akan diganti jika perkara tersebut belum sampai pada tahap pembacaan putusan.