KPK Periksa Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso
Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Wali Kota Batu, Punjul Santoso diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu TA 2017.
"Yang bersangkutan (Punjul Santoso) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu, ERP (Eddy Rumpoko)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (23/10/2017).
Diketahui, Punjul Santoso telah hadir di KPK dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Saat tiba di KPK, Punjul Santoso yang menggunakan kemeja merah marun, irit bicara soal agenda pemeriksaanya hari ini.
Baca: Kemendagri Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada Serentak
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Batu Jawa Timur nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan (EDS) dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.
Kasus suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Batu TA 2017 ini terkuak dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Sabtu (16/9/2017).
Ketiganya diduga terlibat korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti Rp 200 juta yang telah diberikan kepada Eddy. Sementara Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.
Diduga uang Rp 300 juta dan Rp 200 juta merupakan pemberian terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.