Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Radikalisasi Pancasila untuk Mengembalikannya Sebagai Ideologi Negara

Banyak peraturan perundangan yang ternyata dapat menyebabkan munculnya ATHG dalam negeri.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Radikalisasi Pancasila untuk Mengembalikannya Sebagai Ideologi Negara
Repro/KompasTV
Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof  Jimly Asshiddiqie menyatakan, perundang-undangan yang dikembangkan tidak hanya berdasar pada hukum semata tetapi juga etika.

Ini perlu dilaklukan agar permasalahan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam negeri dapat diselesaikan dengan lebih baik.

"Di Indonesia negara dengan agama tercipta dalam hubungan layaknya saudara maka kita lihat sistem konstitusi kita sarat reiligi dan etika,” kata Jimly pada Diskusi Panel Serial (DPS) dengan tema Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan dari Dalam Negeri yang digelar Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) dan Forum Komunikasi Putra Putri dan Purnawirawan TNI/Polri (KPPI), belum lama ini.

Yudi Latief, Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila mengatakan,  pemerintah perlu membuat Pancasila menjadi lebih operasional dalam kehidupan dan ketatanegaraan.

Baca: Temui Pimpinan MPR, Yudi Latief Ingin Perbaiki Sistem Pembelajaran Pancasila di Sekolah

"Pancasila juga dibuat sanggup memenuhi kebutuhan praktis atau pragmatis dan bersifat fungsional," katanya.

Menurut Yudi perlu radikalisasi Pancasila yakni  mengembalikan Pancasila sebagai ideologi negara.

Berita Rekomendasi

M. Kaelan, Guru Besar Filsafat UGM menyatakan jika banyak peraturan perundangan yang ternyata dapat menyebabkan munculnya ATHG dalam negeri.

"Contohnya dihilangkannya kedaulatan rakyat dalam MPR, atau adanya lembaga tinggi negara seperti DPD yang merupakan lembaga yang tidak memiliki original power," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas