Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Kami Wajib Menindaklanjuti Laporan yang Teregistrasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menerima siapapun yang melapor terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilu.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bawaslu: Kami Wajib Menindaklanjuti Laporan yang Teregistrasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja bergelantungan saat mengecat logo Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah kecelakaan kerja yang dialami pekerja konstruksi relatif tinggi yaitu 31,9 persen dari total kecelakaan dengan jenis kasus kecelakaan yang terjadi antara lain jatuh dari ketinggian 26 persen, terbentur 12 persen, dan tertimpa 9 persen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menerima siapapun yang melapor terkait dugaan pelanggaran tahapan Pemilu.

‎Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo,  pihaknya wajib menindaklanjuti laporan yang masuk dengan syarat‎ sudah teregistrasi.

"‎Kami secara kelembagaan akan menerima siapa yang lapor ke Bawaslu. Kalau laporan sudah masuk dan teregistrasi kami punya kewajiban menindaklanjuti," kata Ratna dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: 4 Fakta Terduga Teroris di Ponorogo, Kronologi Hingga Pernyataan Keluarga

Setelah laporan masuk ke Bawaslu, menurut Ratna, pihaknya akan melakukan pengkajian apakah apa yang dilaporkan sesuai fakta dan barang bukti disampaikan pelapor.

Menurutnya, proses pengkajian merupakan bagian yang sangat penting untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca: Ini 4 Curhat Irma Aulia, Mojang Bandung yang Jadi Driver Ojek Online

Berita Rekomendasi

"‎Saya kira proses pengkajian ini penting untuk sampai masuk kesimpulan apakah laporan itu benar atau sebaliknya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas