Tiga Tahun Jokowi-JK, Hukuman Kebiri Ditetapkan Bagi Predator Anak
Undang-undang itu mempertegas pemberatan hukuman bagi predator anak mempertegas hukuman kebiri, pemasangan chips di tubuh pelaku
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tiga tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kementerian Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) terus memperkuat regulasi untuk melindungi anak dari berbagai kekerasan.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang itu mempertegas pemberatan hukuman bagi predator anak.
"Yaitu mempertegas hukuman kebiri, pemasangan chips di tubuh pelaku, dan pengumuman identitas pelaku kepada publik atas maraknya kekerasan seksual kepada anak," ujarnya saat menjadi pembicara dalam konferensi pers 'Tiga Tahun Jokowi-JK' yang diselenggarakan di Gedung Binagraha, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Baca: Wiranto Ingatkan Siswa IPDN Soal Kekerasan
Menurut Yohana hukuman itu sudah cukup memberatkan bagi predator anak.
"Tujuannya jelas untuk melindungi anak dari kekerasan seksual yang bisa menyebabkan meninggal dunia, cacat, dan beresiko memberikan penyakit berat bagi anak," pungkasnya.