Berkas Lengkap, Wakil Direktur RSUD Kardinah Segera Disidang
Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi (CHY) hari ini, Rabu (25/10/2017) dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi (CHY) hari ini, Rabu (25/10/2017) dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Cahyo merupakan tersangka kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua pada tersangka CHY di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Perppu Ormas Disetujui, Fahri Hamzah Minta Hati-hati
Febri melanjutkan sore tadi, tersangka Cahyo Supriyadi sudah dibawa ke Semarang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Sambil menunggu waktu sidang, Cahyo Supriyadi akan dititipkan di Lapas Kelas 1 Semarang.
Dengan dilimpahkannya Cahyo Supriyadi ke tahap penuntutan, kini masih ada dua tersangka lagi yang berkasnya masih tahap penyidikan di KPK.
Dua tersangka itu yakni Siti Mashita Soeparno (SMS), Wali Kota Tegal dan Amir Mirza (AMH), pengusaha yang juga tangan kanan Siti Mashita.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan mantan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Baca: Menkominfo Yakin Kids Zaman Now Penggerak Digital Ekonomi
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.