Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Din Syasuddin Soal Perppu Ormas: Sekarang Nasi Sudah Jadi Bubur

Sejak ia masih menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin sudah mempermasalahkan aturan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Din Syasuddin Soal Perppu Ormas: Sekarang Nasi Sudah Jadi Bubur
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
KADO MUKTAMAR - Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin disambut siswa SD Muhammadiyah 4 Pucang saat akan meresmikan 35 gedung baru yang dibangun PD Muhammadiyah Surabaya, Senin (27/7). Peresmian 35 gedung baru yang terdiri dari sekolah dan masjid baru, renovasi sekolah dan masjid, gedung panti asuhan itu merupakan kado menyambut pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengaku sudah lama mempermasalahkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sejak ia masih menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, ia sudah mempermasalahkan aturan tersebut.

"Dari awal kita ingin undang-undang ormas sesuai dengan  Undang-Undang Dasar sembilan belas empat lima, terutama pasal dua delapan, saya waktu jadi ketua umum Muhammadiyah, melalkukan 'judicial review' terhadap undang undang itu," ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Pasal 28 UUD 1945, berisi " Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Sementara judicial review atau uji materi, yang diajukan Din Syamsuddin, adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Donald Trump jadi Presiden, Din Syamsudin: Masalah Baru

UU ormas diubah sebagaian isinya oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, yang dikenal sebagai perppu ormas.

Berita Rekomendasi

Melalui Perppu tersebut, pemerintah antara lain menyederhanakan mekanisme pembubaran ormas.

Di UU ormas, mekanisme pembubaran diawali dengan tiga kali surat peringatan, oleh kementerian terkait.

Setelahnya kementerian terkait meminta rekomendasi pembuubaran romas dari Mahkamah Agung (MA). Dengan modal rekomendasi tersebut, kementerian terkait meminta Kejaksaan untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan setempat.

Keabsahan ormas bisa dicabut setelah ada putusan dari pengadilan.

Baca: Perppu Ormas Disetujui, Fahri Hamzah Minta Hati-hati

Namun melalui perppu ormas, pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa mekanisme tersebut, bahkan tanpa melalui proses pengadilan. Saat ini perppu itu sudah disetujui mayoritas fraksi di DPR, untuk segera dijadikan UU.

Din Syamsuddin, menyayangkan hal itu.

"Kalau sekarang nasi sudah jadi bubur, tapi kalau ada ormas yang mau menggugat lagi, itu hak mereka," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas